Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Sertifikat Seminar

      Seminar di Universitas Negeri Jakarta tentang "Empowering Millennials with Digital Literacy Skills for Facing Industrial Revolution 4.0", pada tanggal 9 November 2019

Pasal-Pasal tentang Hak Asasi Manusia

Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia       Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB.       Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun. Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini : Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 B 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan...

NEGARA

DEFINISI NEGARA       Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengertian Negara menurut Ahli John Locke dan Rousseau Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Max Weber Adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu. Mac Iver Menyatakan bahwa sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Roger F.Soleau Adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. Prof. Mr. Soenarko Adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan Prof. Miriam Budiar...

PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI

PENGERTIAN PENDIDIKAN       Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekumpulan manusia yang diwariskan dari satu genereasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran, pelatihan, dan penelitian.       Ada juga yang mengatakan definisi pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya.        Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. PENGERTIAN PERGURUAN TINGGI       Perguruan tinggi adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tinggi yang bersifat akademik dan atau profesional sehingga dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi d...